Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam 7 Langkah, Simak Penyebabnya!

Regina S

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam 7 Langkah, Simak Penyebabnya
Photo: Facebook/Kanariah Kana

Pelajari cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam 7 langkah mudah dan temukan penyebab umum yang perlu diketahui.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.

Namun, banyak yang masih bingung tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam 7 langkah mudah.

Selain itu, Anda juga akan menemukan penyebab umum yang sering kali membuat proses aktivasi terhambat.

Dengan informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa proses aktivasi BPJS Kesehatan Anda berjalan lancar dan cepat.

Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Menjadi Non Aktif?

BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, namun terkadang status kepesertaan seseorang dapat dinonaktifkan.

Hal ini mengakibatkan peserta tidak dapat memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan. Ada beberapa alasan mengapa status BPJS Kesehatan bisa menjadi non aktif, antara lain:

Keterlambatan Pembayaran Iuran

Salah satu penyebab paling umum dari nonaktifnya BPJS Kesehatan adalah keterlambatan dalam membayar iuran bulanan.

Menurut Buku Panduan Pelayanan JKN KIS, apabila pembayaran iuran tidak dilakukan tepat waktu, status kepesertaan akan dinonaktifkan mulai hari pertama di bulan berikutnya.

Untuk menghindari penonaktifan, penting bagi peserta untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Perubahan Status Pekerjaan

Peserta yang kepesertaan BPJS Kesehatannya ditanggung oleh perusahaan mungkin akan mengalami nonaktifnya status jika mereka berhenti atau dipecat dari pekerjaan tersebut.

Hal ini sering terjadi ketika perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran iuran BPJS. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk segera memperbarui status kepesertaannya di BPJS Kesehatan ketika terjadi perubahan status pekerjaan.

Perubahan Status Ketergantungan

Peserta yang awalnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan mencapai usia 21 tahun akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan jika dianggap sudah mandiri secara finansial dan tidak lagi bergantung pada orang tua.

Baca Juga:  Asuransi Kesehatan Terbaik yang Bisa Digunakan di Luar Negeri

Perubahan status ini memerlukan pengaturan ulang dan pendaftaran kembali sebagai peserta mandiri.

Panduan Detail Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang sederhana, tergantung pada alasan kenapa keanggotaan tersebut menjadi non-aktif.

Berikut adalah cara untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan berdasarkan situasi peserta:

1. Peserta yang Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan

Jika Anda tidak lagi terikat pekerjaan dengan perusahaan yang sebelumnya membayar iuran BPJS Kesehatan Anda, status keanggotaan Anda mungkin menjadi non-aktif.

Untuk mengaktifkan kembali dan mengubah status keanggotaan menjadi peserta mandiri, Anda bisa melakukan proses ini baik secara online maupun offline.

2. Mengaktifkan dan Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode online untuk memudahkan aktivasi ulang melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan administrasi Whatsapp (Pandawa). Langkah-langkahnya cukup sederhana dan dapat diakses melalui gadget Anda.

3. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN dalam mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:

Unduh dan Instalasi: Peserta dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store, tergantung pada sistem operasi ponsel yang digunakan.

Registrasi atau Login:

Jika Anda belum pernah mendaftar di aplikasi sebelumnya, Anda perlu melakukan registrasi dengan mengikuti petunjuk yang diberikan di dalam aplikasi.

Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, atau alamat email yang terdaftar.

Navigasi Aplikasi:

Setelah berhasil login, pilih opsi “Segmen Peserta” dari menu utama.

Ikuti instruksi selanjutnya pada aplikasi untuk mengupdate status keanggotaan Anda.

4. Melalui Chat Assistant JKN (Chika)

Jika Anda ingin mengakses layanan administrasi JKN melalui WhatsApp, Anda dapat menggunakan Chat Assistant JKN yang disebut Chika. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses dan menggunakan layanan ini:

  • Akses Chika: Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk memulai interaksi dengan Chika.
  • Interaksi dengan Chika: Setelah mengirim pesan, Chika akan merespons dan menawarkan berbagai jenis layanan yang tersedia.
  • Pilih Layanan: Dari opsi yang disediakan, pilih “Ubah Segmentasi Peserta” jika Anda perlu mengubah data segmentasi berdasarkan domisili.
  • Pemilihan Domisili: Anda akan diminta untuk memilih provinsi dan kantor cabang BPJS Kesehatan berdasarkan tempat tinggal Anda saat ini.
  • Formulir Pelaporan: Chika kemudian akan mengirimkan formulir pelaporan yang perlu Anda lengkapi. Selain itu, Anda akan mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa yang merupakan kontak kantor cabang BPJS Kesehatan di kota atau kabupaten Anda.
  • Kirim Formulir: Lengkapi formulir yang diberikan dan kirimkan ke nomor WhatsApp Pandawa yang telah disediakan.
  • Ikuti Petunjuk: Setelah mengirim formulir, ikuti petunjuk yang diberikan oleh Pandawa sampai proses selesai.
Baca Juga:  Asuransi Kesehatan Terbaik yang Bisa Digunakan di Luar Negeri

5. Aktivasi Offline untuk Mengubah Data BPJS Kesehatan

Aktivasi Offline untuk Mengubah Data BPJS Kesehatan
Photo: Envato Elements/Wavebreakmedia

Untuk perubahan data BPJS Kesehatan dari status kepesertaan perusahaan menjadi mandiri, atau perubahan data lainnya, Anda dapat melakukan aktivasi secara offline dengan cara berikut:

  • Kunjungi Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
  • Dokumen yang Diperlukan: Bawa dokumen penting seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan bahwa Anda tidak lagi bekerja di perusahaan yang terdaftar sebelumnya.
  • Penting untuk Diperhatikan: Pastikan semua dokumen yang Anda bawa sudah lengkap dan valid untuk mempermudah proses aktivasi atau perubahan data. Mengikuti prosedur yang benar akan membantu mempercepat proses dan menghindari kemungkinan penundaan atau kesalahan dalam pembaruan data Anda.

6. Mengatasi Status Tidak Aktif Karena Tunggakan Pembayaran

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tidak aktif karena tunggakan pembayaran, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa total iuran yang belum dibayar dan melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ATM, jaringan mitra E-Commerce, dan minimarket.

Untuk peserta yang bekerja, iuran biasanya ditanggung oleh perusahaan. Namun, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan:

Jika seorang peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya, akan dikenakan denda. Denda tersebut sebesar 5% dari biaya diagnosis awal untuk setiap pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

  • Maksimal periode tunggakan yang diperbolehkan adalah dua belas bulan.
  • Denda maksimum yang bisa dikenakan adalah Rp 30.000.000,-.
  • Untuk peserta yang merupakan pekerja (PPU), denda menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca Juga:  Asuransi Kesehatan Terbaik yang Bisa Digunakan di Luar Negeri

7. Menggunakan Onlinepajak Untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10.

Bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan, menghitung iuran BPJS Kesehatan secara manual bisa memakan waktu dan meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan bisa memanfaatkan aplikasi Onlinepajak.

Onlinepajak adalah penyedia layanan pajak yang terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menawarkan berbagai fitur yang memudahkan pengelolaan transaksi, pajak, dan gaji karyawan, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Salah satu fitur unggulannya adalah E-Billing, yang memungkinkan pelaku usaha untuk membayar pajak dan iuran BPJS dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan menggunakan Onlinepajak, perusahaan dapat memastikan bahwa pembayaran iuran BPJS dilakukan tepat waktu dan menghindari risiko penonaktifan kepesertaan karyawan akibat keterlambatan pembayaran.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan sebenarnya tidak rumit jika Anda tahu langkah-langkah yang tepat dan memahami penyebab umum yang bisa menghambat prosesnya.

Dengan mengikuti 7 langkah mudah yang telah dijelaskan, Anda dapat dengan cepat mengaktifkan BPJS Kesehatan dan mulai menikmati manfaatnya.

Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses aktivasi BPJS Kesehatan!

Also Read

Bagikan:

Tags