Ingin pengajuan KPR disetujui? Pelajari 7 penyebab utama yang perlu dihindari agar permohonan KPR Anda berhasil.
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah penting dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Namun, banyak pengajuan KPR yang ditolak karena beberapa kesalahan umum.
Artikel ini akan membahas 7 penyebab utama yang perlu dihindari agar pengajuan KPR Anda disetujui. Dengan memahami dan menghindari kesalahan ini, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan KPR dan memiliki rumah impian Anda.
Penyebab Utama Penolakan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali menjadi proses yang menegangkan bagi banyak orang, terutama karena risiko penolakan oleh bank.
Penolakan ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor kunci yang dapat diminimalisir dengan persiapan yang matang. Berikut adalah penyebab utama penolakan pengajuan KPR oleh bank, lengkap dengan detail dan saran untuk menghindarinya:
1. Ketidaklengkapan Dokumen
Salah satu alasan paling umum mengapa pengajuan KPR ditolak adalah ketidaklengkapan dokumen yang diajukan.
Bank sangat bergantung pada dokumen hukum yang valid dan lengkap untuk memproses setiap aplikasi KPR. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat Hak Pakai (SHP)
- Akte Jual Beli (AJB)
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti pembayaran utilitas bulanan (PDAM, telepon, listrik)
Penting untuk memeriksa secara menyeluruh dan memastikan semua dokumen yang diminta telah lengkap dan autentik. Pemalsuan dokumen dapat mengakibatkan penolakan serta masalah hukum yang serius.
2. Persyaratan Masa Kerja Belum Terpenuhi
Bank juga menetapkan kriteria tertentu terkait status pekerjaan dan masa kerja sebagai bagian dari syarat pengajuan KPR.
Biasanya, bank memerlukan bukti bahwa pemohon memiliki pekerjaan atau usaha yang stabil dengan syarat:
- Minimal satu tahun masa kerja bagi karyawan
- Minimal dua tahun bagi profesional atau wiraswasta
Kriteria ini digunakan untuk menilai kemampuan dan kestabilan finansial pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan KPR.
Mempunyai pekerjaan yang stabil atau usaha yang terbukti keberlanjutannya membuat profil kredit Anda lebih menarik bagi bank.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan Anda memenuhi kriteria ini sebelum mengajukan KPR.
Riwayat Kredit Buruk dan Dampaknya pada Pengajuan Kredit
Riwayat kredit Anda tercatat secara otomatis di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Sejak 1 Januari 2018, pengelolaan informasi kredit debitur yang awalnya dilakukan oleh Bank Indonesia kini di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riwayat kredit Anda dinilai berdasarkan aktivitas kredit Anda dan diberi skor pada skala 1-5, yang dikenal dengan istilah Kolektibilitas (Kol).
Skor ini memiliki pengaruh signifikan terhadap persetujuan kredit Anda:
- 1: Menunjukkan riwayat pembayaran yang sangat baik, sehingga pengajuan kredit cenderung mudah disetujui.
- 2: Menunjukkan adanya potensi risiko, sehingga pengajuan kredit bisa disetujui atau ditolak tergantung pada faktor lain.
- 3 dan seterusnya: Menunjukkan riwayat kredit yang buruk, sehingga pengajuan kredit akan cenderung ditolak.
Memahami status kolektibilitas Anda sangat penting karena menentukan kemudahan atau kesulitan dalam mengakses fasilitas kredit di masa depan.
1.Kemampuan Mencicil
Untuk menentukan kemampuan Anda dalam membayar cicilan, bank biasanya mempertimbangkan rasio antara jumlah cicilan dengan pendapatan bulanan Anda.
Beberapa bank memiliki kebijakan bahwa setidaknya 30% dari pendapatan bulanan Anda harus tersedia untuk mencicil hutang, sementara beberapa lainnya mungkin menetapkan batas hingga 40%.
Pendapatan tetap menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh bank dalam mengevaluasi kemampuan mencicil Anda.
Sebelum memberikan kredit, bank juga akan memverifikasi penghasilan Anda dan melihat jumlah tabungan sebagai cadangan pembayaran.
Kondisi finansial yang tidak stabil, ditunjukkan oleh penghasilan yang tidak tetap atau jumlah tabungan yang minim, bisa menjadi alasan penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau jenis kredit lainnya oleh bank.
Bank melakukan penilaian ini untuk mengurangi risiko kredit macet, yang dapat merugikan baik bank maupun pelanggan.
2. Pembatasan Berdasarkan Usia
Usia merupakan faktor krusial dalam proses persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank cenderung menolak aplikasi KPR dari individu yang berada di luar rentang usia produktif karena risiko pembayaran kembali yang lebih tinggi.
Contohnya, jika Anda berusia 45 tahun dan mengajukan KPR dengan tenor 20 tahun, besar kemungkinan aplikasi Anda akan ditolak karena saat kredit berakhir Anda akan mencapai usia pensiun.
Bank biasanya mempertimbangkan usia pensiun saat memproses KPR, untuk memastikan bahwa cicilan dapat dilunasi selama masa produktif. Untuk meningkatkan kemungkinan persetujuan, sebaiknya ajukan KPR di usia yang lebih muda.
Status dan Kondisi Rumah Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu syarat utama dalam proses aplikasi KPR adalah legalitas dan kondisi fisik properti. Bank hanya akan memproses KPR jika properti yang dibeli memiliki sertifikat yang sah dan bebas dari sengketa.
Dalam banyak kasus, rumah bekas seringkali memiliki masalah seperti surat kepemilikan ganda atau perselisihan antar ahli waris yang bisa menghambat proses KPR.
Permasalahan semacam ini tidak hanya menimbulkan risiko hukum tetapi juga membuat bank ragu untuk memproses aplikasi KPR Anda.
Selain itu, bank cenderung lebih nyaman bekerja sama dengan pengembang yang telah memiliki reputasi baik dan terpercaya.
Pengembang yang tidak memiliki kerjasama resmi dengan bank atau bahkan masuk dalam daftar hitam bank akan mengalami pemeriksaan yang lebih ketat, yang dapat menghambat atau bahkan menggagalkan proses pengajuan KPR Anda.
Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia
Jika Anda pernah mengalami gagal bayar atau kredit macet, hal ini akan tercatat dalam IDI Historis pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Riwayat kredit yang buruk ini dapat menjadi salah satu penyebab utama penolakan aplikasi KPR Anda. Bank menggunakan data ini untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Memiliki catatan negatif di SLIK OJK menandakan risiko tinggi bagi bank, sehingga besar kemungkinan aplikasi KPR Anda akan ditolak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan Anda memiliki riwayat pembayaran yang baik dan menghindari masuk dalam daftar hitam BI untuk mempertahankan kelayakan kredit yang baik.
Menghindari penyebab-penyebab utama yang sering mengakibatkan penolakan pengajuan KPR adalah kunci untuk mendapatkan persetujuan.
Dari tujuh penyebab yang telah dibahas, pastikan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan teliti. Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pengajuan KPR dan membawa Anda lebih dekat ke rumah impian Anda. Selamat mengajukan KPR dan semoga sukses!